Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 & Hari Libur: 29 April6 Mei 2022

Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama Idul Fitri Ke Akhir Tahun Antara News
tirto.id - Hari raya Idul Fitri bersama rencananya akan diperingati pada tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah telah menetapkan hari libur resmi Idul Fitri atau Idul Fitri 1443 H mulai tanggal 2-3 Mei 2022. Tanggal libur bersama Idul Fitri 2022.

Libur umum Lebanon tahun ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Mengacu pada keputusan libur bersama, libur Idul Fitri tahun ini berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 1443 Hijriah 2022 dan hari libur bersama untuk Idul Fitri pada tanggal 29, 4, 5, dan 6 April 2022,” kata Jokowi. Duda. Selasa daring (04/06/2022).

Jokowi mencontohkan liburan bersama tahun ini bisa dimanfaatkan untuk tetap bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan kerabat di desa. Diakuinya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan teknis melalui kementerian terkait. Meski ada izin bersama, Jokowi menegaskan wabah COVID-19 masih jauh dari selesai. Dia meminta warga untuk waspada, menetapkan protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam pengingat vaksinasi.

Surat Edaran Menteri Hari Raya Idul Fitri 2022 Hari Libur Bersama PDF

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo mengindikasikan bahwa keputusan izin bersama akan diatur dengan keputusan bersama menteri masing-masing. Surat Perintah Bersama (SKB) tentang libur bersama Idul Fitri 2022, Kamis (7/4/2022) pukul 10.00 WIB, belum ada dan akan diberitahukan kemudian.

Jokowi menambahkan, pemerintah menargetkan 85 juta orang akan kembali ke Tanah Air tahun ini. Ia mengatakan 14 juta orang kembali dari Japoditabek dengan 47% dari total pendapatan diskresioner menggunakan kendaraan pribadi.

Pemerintah melalui Pokja Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Wabah Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19), yaitu ketentuan mengenai peredaran darah dalam tubuh manusia. makhluk. Perjanjian pemulangan pada Idul Fitri. 2022. Suhariyanto dari website mengatakan, “Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 April 2022 sampai dengan tanggal berikutnya dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan terkini di lapangan atau hasil evaluasi departemen/lembaga.” . akan menutupi Kondisi untuk pulang ke Lebanon lain. Ketentuan Protokol Kesehatan 2022 atau Ketentuan Pulang Pergi Liburan 2022, sebagaimana dijelaskan dalam SE No. 16 Tahun 2022, Ketentuan Perjalanan Keluarga selama Pandemi Coronavirus (COVID-19) 2019: 1. Setiap pelancong Anda harus menerapkan dan mematuhi Standar Kesehatan 3M. Protokol, seperti: pakai masker, jauhi keramaian, dan cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer. Penguatan protokol kesehatan selama perjalanan yang harus dilaksanakan dalam bentuk: a. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu; B. Mengganti masker secara rutin setiap empat jam dan membuang masker bekas; cuci tangan secara teratur dengan sabun dan air atau pembersih tangan, terutama setelah menyentuh barang-barang yang telah disentuh orang lain; d jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan hindari keramaian; e Dilarang berbicara dalam satu atau dua cara melalui telepon atau secara langsung selama seluruh perjalanan melalui angkutan umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, feri, dan udara; Makan dan minum selama perjalanan udara untuk jangka waktu kurang dari dua jam dilarang, kecuali bagi mereka yang terpaksa minum obat untuk pengobatan, jika tidak, kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. .

3. Peminat Perjalanan Nasional (PPDN) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau pemerintah yang bertanggung jawab atas kesehatan mereka dan tunduk pada kondisi umum saat ini; B. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat untuk melakukan perjalanan di dalam negeri. PPDN, termasuk kendaraan umum dan pribadi, perlintasan datar dan kereta api antar kota di seluruh Indonesia, termasuk jalur transportasi udara, laut dan darat, diterapkan sebagai berikut: Presentasi hasil; 2) Penerima vaksin PPDN dosis kedua harus segera menunjukkan hasil uji antigen negatif dari tempat pengambilan dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil uji RT-PCR negatif dari tempat pengambilan sampel Sampel dalam waktu 3 x . 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) penerima vaksin DPDN dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil sampelnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) Status kesehatan khusus PPDN atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk mendapatkan vaksinasi, sebagai syarat perjalanan harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif, melampirkan surat keterangan sehat dari SR) yang menyatakan bahwa yang berkepentingan tidak memiliki dan/atau tidak dapat mengonsumsi vaksin COVID -19; atau 5) DPDN yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari imunisasi dan tidak wajib memiliki hasil RT-PCR atau rapid antigen test negatif, tetapi harus bepergian dengan pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan imunisasi dan bukti identitas. dan protokol kesehatan normal berlaku. Khusus untuk perjalanan rutin moda angkutan jalan dengan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api di kawasan/kawasan perkotaan yang dibebaskan dari kewajiban melakukan perjalanan menurut huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada n. 3 untuk moda transportasi lanjutan antara lain zona perbatasan, zona 3T (terlambat, maju, terjauh) dan navigasi terbatas sesuai dengan kondisi masing-masing zona.

5. Setiap operator sarana transportasi harus menggunakan aplikasi PeduliLindung untuk mengecek persyaratan perjalanan masing-masing PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/provinsi/kota yang akan menerapkan peraturan dan persyaratan khusus bagi biro perjalanan di wilayahnya dapat mengikuti hal-hal perangkat hukum lain yang sejalan dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Perangkat hukum lainnya yang mengatur tentang ketentuan dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2022 Nomor 11 Tentang Ketentuan Terkait Pergerakan Warga Di Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) 2019,” kata Suhriyanto.

Link Download Surat Edaran (SE) n. Resolusi No. 16 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan warga selama wabah virus corona 2019 (COVID-19).

Aturan gaji terbatas di sekolah selama Ramadhan didasarkan pada versi terbaru dari Kementerian Pendidikan Eropa Tenggara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Cara Penukaran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

20 Ucapan Selamat Paskah Dan Link Twibbon Paskah 2022

Seru! 2 Film Bioskop Terbaru Yang Siap Tayang Di CGV Dan XXI Akhir Pekan Ini Kontan