Gaji Pilot Dan Pramugari Lion Air Hanya Rp 3 Jutaan? CNBC Indonesia
Irvanso Uto Banya, Manajer Humas BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan kepada BPJS Ketenagakerjaan bahwa "gaji pilot dan pramugari Lion Air hanya Rp 3 juta, tidak termasuk co-pilot sebesar Rp 20 juta." CNBC Indonesia, Kamis (1/11)/2018).
Gaji yang dimaksud di sini adalah tunjangan baik dari total gaji bulanan atau gaji tetap karyawan, tetapi tidak mencakup tunjangan harian seperti gaji pada saat pensiun. Laporan pembayaran ini menimbulkan pertanyaan tentang gaji pokok yang diterima karyawan Lion Air. Selain itu, menurut Utoh, laporan pembayaran ini biasanya diperbarui setiap bulan.“Gaji yang dinyatakan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan karyawan yang ditanggung oleh program keselamatan kerja BPJS, karena manfaat semua program didasarkan pada gaji,” kata Irvansa.
Ia juga menjelaskan bahwa skema perlindungan dalam Program Asuransi Kompensasi Pekerja (PKK), misalnya, jika seseorang mengalami kecelakaan fatal di tempat kerja, kompensasi berikutnya akan menjadi 48 kali lebih tinggi dari gaji yang diklaim.
Uto mengatakan: "Atau di Jaminan Veteran (JST), rekening tabungan dengan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi dari rata-rata deposito bank negara, neraca JHT juga didasarkan pada kontribusi yang dibuat berdasarkan upah yang diumumkan."
Namun jika gaji yang dideklarasikan (aktual) pada ketenagakerjaan di BPJS kurang dari gaji yang dipersyaratkan, maka manfaat yang diterima peserta BPJS lebih kecil, dan sesuai PP 44 2015, defisit kewajiban perusahaan bertambah. Sesuai dengan gaji sebenarnya.
Untuk itu Utoh BPJS mendorong seluruh anggota Ketenagakerjaan untuk aktif mempelajari besaran gaji yang diklaim perusahaan.
Saat ini, BPJS Emploi memiliki alat yang memungkinkan peserta untuk memeriksa apakah perusahaannya telah mengumumkan gajinya dengan benar, terutama program BPJSTKU yang dapat diunduh dari Google Playstore.
“Dengan program ini, peserta bisa mengecek saldo JHT, mengecek pembayaran yang dilaporkan, serta melaporkan adanya ketidaksesuaian data upah,” kata Uto.
[Udang: Video CNBC]
Artikel berikutnya
Ingin mengurangi iuran Anda ke BPJS? Berikut syaratnya (Roy/Roy).
Komentar
Posting Komentar