Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA, Adam Deny digugat 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar - Terdakwa Adam Deny divonis delapan tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE (UU).
Tidak hanya Adam Denis, rekannya Ni Mad Dwita juga mendapat hukuman yang sama.
Permohonan tersebut dibacakan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (30 Mei 2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Terdakwa Adam Denis dan Ni Made Dwita masing-masing divonis 8 tahun penjara dikurangi masa hukumannya masing-masing," kata jaksa di pengadilan.
Adam Denis dan Ni Made juga didenda Rp 1 miliar.
Jika mereka tidak membayar denda, mereka berdua harus menggantinya dengan lima bulan penjara.
"Dengan surat perintah penangkapan untuk terdakwa ditambah denda masing-masing Rs 1 miliar, asalkan kegagalan membayar denda masing-masing dikurangi menjadi lima bulan," kata jaksa.
Sebelumnya, Adam Denis dan Ni Mada didakwa melanggar Pasal 48(3) jo Pasal 32(3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang. n.19 Tahun 2008. 2016 Bukan Pasal. 55 paragraf (1) 1 lih.
Dalam surat dakwaan, Kejaksaan Agung menuding Adam mendistribusikan dokumen pribadi milik Ahmad Sharon, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pembelian sepeda Sachron senilai ratusan juta dolar dalam penyelesaian dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Angari.
Sahroni membeli dua sepeda pada 2020, yakni merek Firefly seharga Rs 450 juta dan merek Bastion seharga Rs 378 juta.
Menurut Adam Denis, Ahmad Sharon diduga membeli sepeda secara ilegal di luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak negara.
"Kami berdua ingin melapor ke PKK." Justru karena status saya sebagai aktivis media sosial, saya ingin terus di media sosial untuk mendapatkan publisitas apa pun," kata Adam Denis dalam gugatan sebelumnya.
Adam Denis kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menarik perhatian publik.
Adam membagikan dokumen pribadi melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.
Tindakan ini berujung pada gugatan.
Ahmad Saroni kemudian mengatakan kepada Adam Deni bahwa dia mengunggah informasi pribadinya ke media sosial tanpa izin.
Adam Denis mengusulkan upaya perdamaian.

Komentar
Posting Komentar