Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang Di PN Tangerang

Kisruh Paytren Yusuf Mansur Terang Terangan Butuh Uang 200 Triliun

TANGERANG, Ustaz Yusuf Mansour yang terlibat transfer dana investasi diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. kota Tangerang.

Agenda tersebut disampaikan oleh Arif Budi Cahyono, Bagian Komunikasi PN Tangerang.

Kasus perdata dengan partisipasi Master Yusuf Mansour menyangkut pelanggaran atau tidak dibayarnya janji untuk dana investasi dari perusahaan patungan Haji Umra Hotel Apartemen.

"Sidang (hari) pertama dalam kasus perdata ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2022," katanya.

Tuan Yusuf Mansour yang wanprestasi dana investasinya harus menghadap Pengadilan Negeri Tangerang, ketika keluarga Melayu Chipinang secara tidak sengaja diserang saat Natal Salam Tahun Baru ...

Arif mengatakan hakim ketua adalah Fethul Mujid, anggota pertama adalah Hakim I, dan anggota kedua Mahmuriadin.

“Sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB, tapi tergantung jam berapa pihak-pihak yang datang,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Master Yusuf Mansour tiba pada pukul 10.00 WIB. WIB belum muncul di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut situs Sistem Informasi Pelacakan (SIPP), gugatan perdata telah diajukan terhadap Master Yusuf Mansour dalam kasus No. 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Master Yusuf Mansour yang tersangkut kasus gagal bayar dana investasi mengatakan, versi Omicron akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, kasus Covid-19 tahun lalu mengulangi kebrutalannya.

Menurut rincian kasus, setidaknya ada 12 pihak dalam gugatan: Lilik Herlina, Nana Budianto, Umi Latifa, Tommy Graha P., Attica, Nouraini, Tri Restutings Yun Dvi S.

Dan Norley, Ann Juhan, Ellie Wahunnyantias Husnul K.

8 mosi (pengaduan) diterima dari 12 penggugat. Beberapa di antaranya, khususnya:

  • Menyatakan secara sah bahwa para tergugat ingkar janji (wanprestasi)
  • Pernyataan Keabsahan, Nilai Sertifikat Wajib Joint Venture Haji Umrah, Hotel dan Akomodasi, Ditandatangani oleh Termohon II (Master Yusuf Mansour)
  • Putusan terhadap para tergugat berupa pembayaran tunai bersama, segera dan segera atas sejumlah dana investasi dalam bentuk usaha patungan untuk hotel dan apartemen di Haji Umrah, termasuk kerugian materiil yang dialami oleh para pelapor. responden II (Tuan Yusuf Mansour) senilai Rp 174 juta, dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa II sebesar Rp 111,36 juta dengan total nilai Rp 285,36 ​​juta.
  • Menuntut bahwa para tergugat membayar sejumlah uang kompensasi kepada penggugat untuk total AMD 500 juta kerusakan non-uang tunai.
  • Keputusan tergugat untuk membayar penggugat AMD 1.000.000 setiap hari tunai (denda) jika tergugat tidak mematuhi putusan, segera setelah putusan diumumkan.
  • Master Yusuf Mansour, yang dihadirkan dalam kasus transfer dana investasi, akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Ironi Wali Kota Bekasi Rahmet Effendi ditangkap lembaga pemasyarakatan.

    Perlu dicatat bahwa selain Master Yusuf Mansour, dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, mengklaim bahwa dia tidak menepati janjinya.

    Mereka adalah PT Inext Arsindo sebagai responden pertama Jody Brotto Suseno sebagai responden ketiga.

    Dapatkan update harian terpilih Berita terbaru dari Kompas.com. Join grup Telegram News Update Kompas.com, ikuti link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

    Ustad Yusuf Mansiour, Advokat Korban Investasi

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Kylian Mbappe Cedera Lutut 2 Pekan Jelang PSG Vs Bayern Munchen Di Liga Champions Bola

    Dortmund Vs Man City: Pujian Untuk Jude Bellingham, Pep Lihat Paket Lengkap MSN

    Leicester Vs Crystal Palace: Saat Pelatih Rubah Diusir Dari Rumah…